Dampak apabila Mengabaikan Keselamatan Kerja di Pertukangan Sipil

1. Kecelakaan Kerja

a.Cidera ringan hingga fatal: Terpeleset, jatuh dari ketinggian, tertimpa material, tersengat listrik, atau terkena alat tajam.

b.Kematian: Terutama pada pekerjaan di ketinggian atau di area dengan risiko tinggi tanpa APD.

2. Kerugian Finansial

a.Biaya pengobatan atau kompensasi korban.

b.Keterlambatan proyek karena investigasi kecelakaan atau kekurangan tenaga kerja.

c.Denda atau sanksi hukum dari pemerintah karena melanggar peraturan keselamatan (misalnya dari Dinas Ketenagakerjaan).

3. Penurunan Produktivitas

Pekerja merasa tidak aman dan tidak nyaman → menurunkan semangat kerja.

Kehilangan pekerja terampil akibat cedera atau ketakutan bekerja di lingkungan tidak aman.

4. Kerusakan Material & Peralatan

Kecelakaan bisa menyebabkan alat berat rusak atau bahan bangunan terbuang.

Biaya tambahan untuk perbaikan dan pengadaan ulang.

5. Dampak Hukum dan Reputasi

a.Tuntutan hukum dari keluarga korban atau pemerintah.

Nama baik kontraktor atau developer rusak, sehingga bisa kehilangan proyek di masa depan.

b.Dapat dicabut izin operasional atau kena blacklist dari tender proyek pemerintah/swasta.

6. Kegagalan Konstruksi

Jika pekerjaan tidak dilakukan dengan prosedur aman, bisa menyebabkan:

a.Retak struktur

b.Runtuhnya bekisting

c.Lemahnya ikatan tulangan dan beton

d.Jatuhnya komponen bangunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *